Profil Pemerintahan

Tugas Pokok :

Pasal 20 :

  • 1. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  • 2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  • Pasal 21 :

    • a. menyelenggarakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
    • b. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
    • c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
    • d. menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
    • e. mengkoordinasikan dan membantu satuan kerja terkait dalam pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    • f. melakukan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    • g. memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
    • h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
    • i. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya ke pada Camat.

Pasal 22 :

  • 1. Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam melakukan kegiatan penyelenggaraanadministrasiumum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program, pengkoordinasian kegiatan Seksi di lingkungan Kelurahan..
  • 2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Kelurahan mempunyai fungsi:
    • a. penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
    • b. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 23 :

  • 1. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
    • a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja kelurahan;
    • b. mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi serta menyusun laporan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
    • c. melakukan pembinaan dan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban; d. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kependudukan;
    • e. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan dan kependudukan;
    • f. melakukan pembinaan lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
    • g. memfasilitasi tugas-tugas di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    • h. membina kegiatan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
    • i. pembinaan kerukunan warga;
    • j. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum;
    • k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada atasan;
    • l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugasnya.