1. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Pasal 21 :
a. menyelenggarakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
e. mengkoordinasikan dan membantu satuan kerja terkait dalam pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. melakukan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g. memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
i. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya ke pada Camat.
Pasal 22 :
1. Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam melakukan kegiatan penyelenggaraanadministrasiumum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program, pengkoordinasian kegiatan Seksi di lingkungan Kelurahan..
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Kelurahan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
b. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 23 :
1. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja kelurahan;
b. mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi serta menyusun laporan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
c. melakukan pembinaan dan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban;
d. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kependudukan;
e. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan dan kependudukan;
f. melakukan pembinaan lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
g. memfasilitasi tugas-tugas di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. membina kegiatan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
i. pembinaan kerukunan warga;
j. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum;
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada atasan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugasnya.